Zonamalut.com Sanana, 2 Juli 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Kepastian tersebut disampaikan setelah Mahkamah menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi,
Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung
Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026). Dalam amar putusannya,
Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah juga merujuk pada
sejumlah putusan terdahulu, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor
073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor
110/PUU-XXII/2025. Rangkaian putusan tersebut memperkuat konsistensi sikap
Mahkamah mengenai pengaturan sistem pemilihan kepala daerah dalam kerangka
konstitusi.
Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa
kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi dalam sistem demokrasi Indonesia.
Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Kepulauan Sula, Jefri A.S. Rette Sekawael, menyambut baik
sikap Mahkamah Konstitusi yang mempertahankan mekanisme pemilihan langsung.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk penghormatan
terhadap prinsip demokrasi konstitusional yang menempatkan rakyat sebagai
penentu utama arah kepemimpinan di daerah.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian
bahwa hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung tetap dilindungi
oleh konstitusi. Demokrasi tidak boleh mengalami kemunduran. Kedaulatan rakyat
harus tetap menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah," ujar Jefri kepada wartawan.
Ia menilai pemilihan langsung bukan sekadar prosedur
elektoral, melainkan ruang bagi masyarakat untuk memberikan mandat dan
melakukan evaluasi terhadap calon pemimpin melalui mekanisme demokrasi.
"Rakyat harus tetap diberikan kesempatan menentukan
siapa yang layak memimpin daerahnya. Mekanisme itu merupakan salah satu wujud
nyata pelaksanaan sila keempat Pancasila yang menempatkan musyawarah dan
kedaulatan rakyat sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara,"
katanya.
Jefri juga berharap seluruh pihak menghormati putusan
Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat.
Menurutnya, energi bangsa kini seharusnya diarahkan pada upaya memperbaiki
kualitas demokrasi, memperkuat integritas penyelenggara pemilu, serta
menghadirkan kontestasi politik yang lebih jujur, adil, dan berpihak kepada
kepentingan rakyat.
"Yang perlu kita benahi bukan mengurangi hak rakyat
memilih, tetapi bagaimana memastikan setiap proses Pilkada berjalan bersih,
transparan, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar bekerja untuk
kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Dengan putusan tersebut, pelaksanaan pemilihan gubernur,
bupati, dan wali kota di Indonesia tetap dilaksanakan melalui pemilihan
langsung oleh rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (red)
