SELAMAT TAHUN BARU ISLAM, 1 MUHARRAM 1448 H / 16 JUNI 2026

PDI Perjuangan Sula Sambut Putusan MK, Pilkada Langsung Dinilai Wujud Demokrasi Sejati.

Share:


 Zonamalut.com Sanana, 2 Juli 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Kepastian tersebut disampaikan setelah Mahkamah menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan terdahulu, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025. Rangkaian putusan tersebut memperkuat konsistensi sikap Mahkamah mengenai pengaturan sistem pemilihan kepala daerah dalam kerangka konstitusi.

Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem demokrasi Indonesia.

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Sula, Jefri A.S. Rette Sekawael, menyambut baik sikap Mahkamah Konstitusi yang mempertahankan mekanisme pemilihan langsung.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip demokrasi konstitusional yang menempatkan rakyat sebagai penentu utama arah kepemimpinan di daerah.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian bahwa hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung tetap dilindungi oleh konstitusi. Demokrasi tidak boleh mengalami kemunduran. Kedaulatan rakyat harus tetap menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Jefri kepada wartawan.

Ia menilai pemilihan langsung bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan ruang bagi masyarakat untuk memberikan mandat dan melakukan evaluasi terhadap calon pemimpin melalui mekanisme demokrasi.

"Rakyat harus tetap diberikan kesempatan menentukan siapa yang layak memimpin daerahnya. Mekanisme itu merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan sila keempat Pancasila yang menempatkan musyawarah dan kedaulatan rakyat sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

Jefri juga berharap seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat. Menurutnya, energi bangsa kini seharusnya diarahkan pada upaya memperbaiki kualitas demokrasi, memperkuat integritas penyelenggara pemilu, serta menghadirkan kontestasi politik yang lebih jujur, adil, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

"Yang perlu kita benahi bukan mengurangi hak rakyat memilih, tetapi bagaimana memastikan setiap proses Pilkada berjalan bersih, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar bekerja untuk kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Dengan putusan tersebut, pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia tetap dilaksanakan melalui pemilihan langsung oleh rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

Share:
Komentar

Berita Terkini